Pengertian Musyawarah: Apa itu Musyawarah?
Musyawarah menurut bahasa berarti
"berunding" dan "berembuk", sedangkan pengertian
musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau
lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan
keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara
pengambilan keputusan bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak
atau masyarakat luas. Terdapat dua cara
yang dapat ditempuh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu dengan musyawarah
mufakat dan dengan pengambilan suara terbanyak atau yang lebih dikenal
dengan istilah voting.
voting dapat
dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut.
- Musyawarah sudah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan keputusan yang bulat.
- Musyawarah sudah tidak memungkinkan lagi karena timbul perbedaan pendapat yang tidak mungkin lagi dipertemukan.
- Waktu yang mendesak sehingga harus cepat membuat keputusan bersama.
- Sebelum dilakukan voting, semua peserta rapat diberi kesempatan untuk mempelajari pendapat yang berbeda oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kuorum) dan disetujui oleh dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.
Semua peserta
musyawarah harus melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggungjawab.
Musyawarah sangat bermanfaat untuk menyatukan pendapat yang berbeda dan
keputusan tersebut menjadi suatu hasil keputusan yang adil dan merupakan
tanggungjawab bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar