Implikasi Landasan Filsafat Pendidikan
1. Implikasi Bagi Guru
Apabila kita konsekuen terhadap upaya memprofesionalkan pekerjaan
guru maka filsafat pendidikan merupakan landasan berpijak yang mutlak.
Artinya, sebagai pekerja professional, tidaklah cukup bila seorang guru
hanya menguasai apa yang harus dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya.
Kedua penguasaan ini baru tercermin kompetensi seorang tukang.
Disamping penguasaan terhadap apa dan bagaimana tentang tugasnya,
seorang guru juga harus menguasai mengapa ia melakukan setiap bagian
serta tahap tugasnya itu dengan cara tertentu dan bukan dengan cara yang
lain. Jawaban terhadap pertanyaan mengapa itu menunjuk kepada setiap
tindakan seorang guru didalam menunaikan tugasnya, yang pada gilirannya
harus dapat dipulangkan kepada tujuan-tujuan pendidikan yang mau
dicapai, baik tujuan-tujuan yang lebih operasional maupun tujuan-tujuan
yang lebih abstrak. Oleh karena itu maka semua keputusan serta perbuatan
instruksional serta non-instruksional dalam rangka penunaian
tugas-tugas seorang guru dan tenaga kependidikan harus selalu dapat
dipertanggungjawabkan secara pendidikan (tugas professional, pemanusiaan
dan civic) yang dengan sendirinya melihatnya dalm perspektif yang lebih
luas dari pada sekedar pencapaian tujuan-tujuan instruksional khusus,
lebih-lebih yang dicekik dengan batasan-batasan behavioral secara
berlebihan.
Dimuka juga telah dikemukakan bahwa pendidik dan subjek didik
melakukan pemanusiaan diri ketika mereka terlihat di dalam masyarakat
profesional yang dinamakan pendidikan itu; hanyalah tahap proses
pemanusiaan itu yang berbeda, apabila diantara keduanya, yaitu pendidik
dan subjek didik, dilakukan perbandingan. Ini berarti kelebihan
pengalaman, keterampilan dan wawasan yang dimiliki guru semata-mata
bersifat kebetulan dan sementara, bukan hakiki. Oleh karena itu maka
kedua belah pihak terutama harus melihat transaksi personal itu sebagai
kesempatan belajar dan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan,
tertumpang juga tanggungjawab tambahan menyediakan serta mengatur
kondisi untuk membelajarkan subjek didik, mengoptimalkan kesempatamn
bagi subjek didik untuk menemukan dirinya sendiri, untuk menjadi dirinya
sendiri (
Learning to Be, Faure dkk, 1982). Hanya
individu-individu yang demikianlah yang mampu membentuk masyarakat
belajar, yaitu masyarakat yang siap menghadapi perubahan-perubahan yang
semakin lama semakin laju tanpa kehilangan dirinya.
Apabila demikianlah keadaannya maka sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal hanya akan mampu menunaikan fungsinya serta tidak
kehilangan hak hidupnya didalam masyarakat, kalau ia dapat menjadikan
dirinya sebagai pusat pembudayaan, yaitu sebagai tempat bagi manusia
untuk meningkatkan martabatnya. Dengan perkataan lain, sekolah harus
menjadi pusat pendidikan. Menghasilkan tenaga kerja, melaksanakan
sosialisasi, membentuk penguasaan ilmu dan teknologi, mengasah otak dan
mengerjakan tugas-tugas persekolahan, tetapi yang paling hakiki adalah
pembentukan kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan martabat
kemanusiaan seperti telah diutarakan di muka dengan menggunakan cipta,
rasa, karsa dan karya yang dikembangkan dan dibina.
Perlu digarisbawahi di sini adalah tidak dikacaukannya antara bentu
dan hakekat. Segala ketentuan prasarana dan sarana sekolah pada
hakekatnya adalah bentuk yang diharapkan mewadahi hakekat proses
pembudayaan subjek didik. Oleh karena itu maka gerakan ini hanya
berhenti pada “penerbitan” prasarana dan sarana sedangkan transaksi
personal antara subjek didik dan pendidik, antara subjek didik yang satu
dengan subjek didik yang lain dan antara warga sekolah dengan
masyarakat di luarnya masih belum dilandasinya, maka tentu saja proses
pembudayaan tidak terjadi. Seperti telah diisyaratkan dimuka, pemberian
bobot yang berlebihan kepada kedaulatan subjek didikakan melahirkan
anarki sedangkan pemberian bobot yang berlebihan kepada otoritas
pendidik akan melahirkan penjajahan dan penjinakan. Kedua orientasi yang
ekstrim itu tidak akan menghasilkan pembudayaan manusia.
2. Implikasi bagi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidaklah berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa di Indonesia kita
belum punya teori tentang pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Hal
ini tidak mengherankan karena kita masih belum saja menyempatkan diri
untuk menyusunnya. Bahkan salahsatu prasaratnya yaitu teori tentang
pendidikan sebagimaana diisyaratkan pada bagian-bagian sebelumnya, kita
masih belum berhasil memantapkannya. Kalau kita terlibat dalam berbagi
kegiatan pembaharuan pendidikan selama ini maka yang diperbaharui adalah
pearalatan luarnya bukan bangunan dasarnya.
Hal diatas itu dikemukakan tanpa samasekali didasari oleh anggapan
bahwa belum ada diantara kita yang memikirkan masalah pendidikan guru
itu. Pikiran-pikiran yang dimaksud memang ada diketengahkan orang tetapi
praktis tanpa kecuali dapat dinyatakan sebagi bersifat fragmentaris,
tidak menyeluruh. Misalnya, ada yang menyarankan masa belajar yang
panjang (atau, lebih cepat, menolak program-program pendidikan guru yang
lebih pendek terutama yang diperkenalkan didalam beberapa tahun
terakhir ini) ; ada yang menyarankan perlunya ditingkatkan mekanisme
seleksi calon guru dan tenaga kependidikan; ada yang menyoroti
pentingnya prasarana dan sarana pendidikan guru; dan ada pula yang
memusatkan perhatian kepada perbaikan sistem imbalan bagi guru sehingga
bisa bersaing dengan jabtan-jabatan lain dimasyarakat. Tentu saja semua
saran-saran tersebut diatas memiliki kesahihan, sekurang-kurangnya
secara partial, akan tetapi apabila di implementasikan, sebagian atau
seluruhnya, belum tentu dapat dihasilkan sistem pendidikan guru dan
tenaga kependidikan yang efektif.
Sebaiknya teori pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang
produktif adalah yang memberi rambu-rambu yang memadai didalam merancang
serta mengimplementasikan program pendidikan guru dan tenaga
kependidikan yang lulusannya mampu melaksanakan tugas-tugas keguruan
didalam konteks pendidikan (tugas professional, kemanusiaan dan civic).
Rambu-rambu yang dimaksud disusun dengan mempergunakan bahan-bahan yang
diperoleh dari tiga sumber yaitu: pendapat ahli, termasuk yang disangga
oleh hasil penelitian ilmiah, analisis tugas kelulusan serta pilihan
nilai yang dianut masyarakat. Rambu-rambu yang dimaksud yang
mencerminkan hasil telaahan interpretif, normative dan kritis itu,
seperti telah diutarakan didalam bagian uraian dimuka, dirumuskan
kedalam perangkat asumsi filosofis yaitu asumsi-asumsi yang memberi
rambu-rambu bagi perancang serta implementasi program yang dimaksud.
Dengan demikian, perangkat rambu-rambu yang dimaksud merupakan batu
ujian didalam menilai perancang dan implementasi program, maupun didalam
“mempertahankan” program dari penyimpngan-penyimpangan pelaksanaan
ataupun dari serangan-serangan konseptual.